Sinkronisasi data menjadi langkah penting dalam memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah
Data yang akurat, terpadu, dan sesuai kondisi lapangan diperlukan untuk mendukung perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Plt. Direktur Jenderal PPTR, Dwi Budi Martono, di Jakarta, pada Kamis, (29/10/2026). Rapat ini melibatkan empat direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Dwi Budi Martono menekankan pentingnya sinergi dalam menyelaraskan data spasial, kondisi fisik, dan dokumen pertanahan agar kebijakan pengendalian semakin tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, mendorong keterpaduan data agar masyarakat memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami.
Rapat juga membahas penyajian informasi melalui bhumi.atrbpn.go.id sebagai salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan dan tata ruang.
Keempat direktorat jenderal menyepakati mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data untuk penyusunan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta penguatan integrasi Lahan Baku Sawah (LBS), LSD, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang.
Melalui sinergi data dan penguatan regulasi, pengendalian alih fungsi lahan sawah diharapkan semakin terarah, mendukung ketahanan pangan nasional, serta memberikan kepastian informasi dan hukum bagi masyarakat.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
