Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah di Provinsi Bengkulu
Rapat ini bertempat di Ruang Rapat 201 yang dipimpin langsung oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan dan juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Kantah Kota Bengkulu.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan guna merespons ketimpangan nilai tanah di Kota Bengkulu yang saat ini tergolong jauh dari harga pasaran riil. Mengingat pentingnya data yang akurat, kegiatan ini berfokus pada dorongan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta rencana penyusunan Peta ZNT skala 1:2.500.
Langkah tersebut selaras dengan arahan Menteri ATR/BPN dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah memanfaatkan Peta ZNT sebagai referensi utama perhitungan pajak daerah (BPHTB) dan penetapan tarif pertanahan secara adil serta berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Kasubdit Kurnia Wulan Sari memaparkan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS), tahapan penilaian massal, hingga pemanfaatan data bersama yang terintegrasi melalui aplikasi SIPENTA dan KKP. Direktur PTEP dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu turut mengarahkan agar tindak lanjut kerja sama serta pengembangan ZNT di seluruh wilayah Bengkulu dapat segera direalisasikan demi suksesnya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
