Menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, Direktur Jenderal Penataan Agraria beserta jajaran mengikuti rapat bersama jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka membahas tindak lanjut dari terbentuknya Badan Reforma Agraria Nasional
Senin (12/10/2026). Pembahasan tersebut merupakan penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria pasca terbentuknya Badan Reforma Agraria Nasional sehingga perlu mematangkan pembagian peran agar mengantisipasi terjadinya tumpang-tindih sehingga pelaksanaan tugas lebih terarah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN ini membahas mengenai penguatan tugas dan fungsi dari sejumlah Direktorat Jenderal terkait dalam rangka menata dan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, salah satunya mengenai peran Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam memaduserasikan antara tata ruang dengan pertanahan dan memperkuat kebijakan pertanahan melalui ketersediaan tanah, peruntukan dan penggunaan tanah serta sumber daya agraria lainnya.
Turut hadir pada kesempatan ini Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Tata Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
