Kejar Target PTSL 270 Ribu Bidang pada 2026, ATR/BPN Jateng Benahi Data Pertanahan
Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah mengejar target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak sekitar 270 ribu bidang tanah pada 2026. Hingga memasuki triwulan ketiga, sekitar 40 ribu sertipikat PTSL telah diserahkan kepada masyarakat di hampir 25 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Sri Pranoto mengatakan, pencapaian target PTSL tidak hanya membutuhkan percepatan pelayanan. Akan tetapi, juga pembenahan data dan administrasi pertanahan di tingkat daerah.
โUntuk PTSL kami punya 270 ribu. Ini sudah triwulan ketiga, kami serahkan paling baru sekitar 40 ribuan, itu tersebar di hampir 25 Kantor Pertanahan,โ ujarnya saat ditemui usai Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang(Hantaru) di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jateng, Kota Semarang, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah ketertiban administrasi dan kualitas data pertanahan di tingkat desa maupun pihak terkait lainnya. Kondisi tersebut perlu dibenahi agar proses pendaftaran dan penataan tanah dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, ATR/BPN Jawa Tengah juga mendorong pemanfaatan data untuk mendukung program reforma agraria. Pembenahan data diperlukan agar bidang-bidang tanah, termasuk tanah bekas hak atau tanah dengan hak lama, dapat dipetakan dan dimanfaatkan secara lebih optimal.
Sri Pranoto mengatakan, pelaksanaan PTSL juga perlu didukung dengan keseragaman pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Dengan jumlah sekitar 3.500 pegawai ATR/BPN di Jawa Tengah, penguatan komitmen dan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam mengejar target.
โUntuk membangun mindset itu tidak mudah, tetapi kami sepakat, komitmen pimpinan harus dimulai dari atas. Semboyan melayani harus benar-benar pimpinan hadir dan memberikan contoh kepada bawahannya,โ katanya.
Menurut Sri, keberhasilan program pertanahan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah pekerjaan yang tercatat selesai dalam sistem. Manfaat hasil program harus benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu memberikan kepastian dalam urusan pertanahan.
