Tak Lagi Sekadar Menunggu di Loket, BPN Jateng Dorong Pelayanan Pertanahan Jemput Bola
Masyarakat yang mengurus layanan pertanahan di Jawa Tengah didorong tidak lagi menghadapi proses yang berbelit, informasi yang tidak jelas, maupun ketidakpastian mengenai tahapan pelayanan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menjadikan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 sebagai titik penguatan transformasi pelayanan agar lebih cepat, mudah, dekat dengan masyarakat dan tetap berintegritas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto usai upacara peringatan HANTARU 2026 di Kantor BPN Jateng di Jl Ki Mangunsarkoro Semarang pada Kamis 24 September 2026. Menurut Sri Pranoto transformasi tersebut tidak hanya menyangkut pembenahan administrasi di dalam kantor. ”BPN Jawa Tengah ingin perubahan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari saat mengajukan permohonan, memperoleh informasi, mengikuti proses penyelesaian, hingga menerima produk layanan pertanahan,” tandasnya. Mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jawa Tengah diarahkan untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan kualitas interaksi dengan masyarakat. Sri Pranoto mengatakan perubahan pelayanan tidak boleh berhenti pada pemanfaatan teknologi, aplikasi, ataupun perubahan mekanisme kerja. “Transformasi pelayanan bukan sekadar perubahan teknologi, bukan sekadar perubahan aplikasi, dan bukan sekadar perubahan struktur kerja. Transformasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat: mengurus tanah menjadi lebih mudah, proses lebih cepat, informasi lebih terbuka, hasil lebih pasti, dan seluruh pelayanan dilaksanakan dengan integritas,” kata Toto. Menurut dia, peningkatan pelayanan harus dimulai dari hal yang paling mendasar, yakni memberikan kejelasan kepada masyarakat. Warga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, biaya resmi yang harus dibayarkan, tahapan proses, hingga perkembangan permohonan yang sedang diajukan.Dengan demikian, masyarakat tidak perlu dibuat bingung oleh proses internal yang berlangsung di Kantor Pertanahan. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya BPN Jawa Tengah membangun pelayanan yang lebih responsif. Setiap berkas yang telah memenuhi persyaratan harus segera diproses, sementara hambatan dalam pelayanan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti. “Cepat bukan berarti melewati aturan. Cepat berarti tidak membiarkan pekerjaan tertunda tanpa alasan. Mudah bukan berarti mengurangi persyaratan. Mudah berarti masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak dipersulit. Dan integritas berarti seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sri. Peningkatan pelayanan juga diarahkan agar BPN tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, maupun warga yang kesulitan mendatangi Kantor Pertanahan, pelayanan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih aktif. Salah satunya melalui pola door to door dalam penyerahan produk pertanahan tertentu, termasuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kalau masyarakat sulit datang kepada kita, maka kita yang harus datang kepada masyarakat. Inilah wajah baru pelayanan pertanahan. Kita tidak boleh hanya menunggu di belakang meja,” ujar Sri. Pendekatan tersebut memperlihatkan perubahan cara pandang dalam pelayanan pertanahan. Kantor Pertanahan tidak hanya diposisikan sebagai tempat masyarakat mengurus dokumen, tetapi sebagai institusi yang harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan solusi. Upaya mendekatkan pelayanan juga dilakukan melalui Klinik Pertanahan Bergerak yang didorong hadir di berbagai ruang publik, seperti car free day, kantor kecamatan, kantor desa atau kelurahan, pusat keramaian, maupun lokasi kegiatan masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan pertanahan. Mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, pemecahan, hak tanggungan, PTSL, wakaf hingga persoalan terkait perjalanan berkas.Yang membedakan, konsultasi tidak berhenti sebatas pemberian informasi. Setiap persoalan diarahkan untuk dicatat dan diklasifikasikan, apakah dapat diselesaikan di tempat, membutuhkan tindak lanjut, atau memerlukan penanganan khusus. Setiap Kantor Pertanahan juga didorong memiliki petugas yang bertanggung jawab memastikan tindak lanjut tersebut tidak terputus. BPN Jawa Tengah juga mendorong agar kualitas pelayanan tidak berbeda jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena itu, seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota diarahkan memiliki pemahaman dan standar pelayanan yang sama. Gagasan tersebut mencakup satu pemahaman, satu alur, satu standar dan satu kualitas pelayanan. “Kita ingin membangun standar pelayanan pertanahan Jawa Tengah. Di mana pun masyarakat mengurus layanan pertanahan, mereka harus merasakan nilai pelayanan yang sama: mudah, cepat, pasti, ramah, profesional, dan berintegritas,” kata Sri. Momentum HANTARU 2026 sekaligus menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan tersebut harus menghasilkan manfaat konkret. Sejumlah produk pertanahan yang telah selesai akan diserahkan kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Produk tersebut antara lain sertifikat PTSL, sertifikat program Lintas Sektor, sertifikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, program Bedah Rumah, tanah wakaf, rumah ibadah, Barang Milik Negara, serta aset pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.Namun, bagi BPN Jawa Tengah, keberhasilan pelayanan tidak semata-mata diukur dari banyaknya sertifikat yang berhasil diterbitkan. Sertifikat yang diterima masyarakat harus memiliki arti lebih luas karena di dalamnya terdapat kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak, ketenangan bagi keluarga, kepastian atas aset sosial dan keagamaan, maupun kepastian hukum terhadap aset pemerintah. “Sertifikat bukan hanya dokumen. Di dalamnya ada kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, ketenangan keluarga, kepastian tanah wakaf, serta kepastian aset pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sri. Karena itu, peningkatan pelayanan pertanahan juga membutuhkan kolaborasi. Dalam pelaksanaan berbagai program HANTARU, BPN Jawa Tengah menggandeng pemerintah daerah, Komisi II DPR RI, Forkopimda, kementerian dan lembaga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pemangku kepentingan lainnya. Sri menegaskan, persoalan pertanahan tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu institusi. “Kita ingin menunjukkan bahwa ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi DPR RI, pemerintah daerah, Forkopimda, kementerian/lembaga, pemerintah desa serta masyarakat,” katanya. Pada akhirnya, BPN Jawa Tengah ingin menjadikan masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan transformasi pelayanan. Bukan hanya berapa banyak berkas yang selesai diproses atau sertifikat yang diserahkan, tetapi apakah masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, proses yang lebih mudah, kepastian mengenai layanan, serta merasakan kehadiran petugas ketika membutuhkan bantuan. “Transformasi bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat merasa dilayani dengan baik, mendapatkan informasi yang jelas, memperoleh kepastian dan melihat petugas bekerja dengan integritas, di situlah transformasi benar-benar mempunyai arti,” kata Sri.Ia meminta seluruh jajaran BPN di Jawa Tengah bekerja cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan ketentuan yang berlaku. “Masyarakat jangan dibuat berputar-putar. Informasikan dengan jelas apa persyaratannya, berapa biaya resminya, bagaimana prosesnya, dan kapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya. Sri menambahkan, ukuran keberhasilan pelayanan pada akhirnya bukan sekadar pekerjaan yang tercatat selesai dalam sistem. “Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak pekerjaan yang tercatat selesai di sistem, tetapi seberapa besar hasil pekerjaan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” Melalui HANTARU 2026, Kanwil BPN Jawa Tengah ingin memastikan tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti” tidak berhenti sebagai slogan. Tema tersebut diarahkan menjadi perubahan dalam cara bekerja dan cara melayani, sehingga masyarakat memperoleh pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, terbuka, dekat, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan.
