Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Constatering Perkara Eksekusi di Desa Cebolek Kidul
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menghadiri kegiatan constatering (pencocokan objek perkara eksekusi) di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan constatering merupakan bagian dari proses pelaksanaan perkara eksekusi yang bertujuan untuk melakukan pencocokan antara objek yang tercantum dalam perkara dengan kondisi objek di lapangan. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menjadi bagian dari dukungan teknis dalam memberikan informasi dan data pertanahan yang diperlukan dalam proses tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pencocokan dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta keberadaan objek perkara di lokasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi dan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan data dan kondisi faktual di lapangan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam kegiatan constatering merupakan bentuk dukungan terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Melalui koordinasi dan penyediaan informasi pertanahan yang diperlukan, diharapkan proses pencocokan objek perkara dapat berjalan secara tertib dan memberikan informasi yang akurat sebagai bahan dalam tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi dan sinergi dengan instansi serta pihak terkait dalam penanganan permasalahan pertanahan, dengan mengedepankan ketelitian data, tertib administrasi, dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
