Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menyelenggarakan pembahasan Draf Petunjuk Teknis (Juknis) Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 1-2 Juli 2026.

Adapun Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026 nantinya memuat petunjuk penyelesaian KW456 dan perbaikan anomali data spasial bidang tanah.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menyampaikan bahwa penyelesaian KW456 menjadi salah satu key performance indicator (KPI) bidang survei dan pemetaan di tahun 2026. Oleh sebab itu, Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah diperlukan sebagai guidance untuk mengawal penyelesaian KW456.

“Dalam 2 hari ini, kita akan mematangkan draf juknis dengan mengumpulkan pengalaman yang panjang dan berulang, sehingga di akhir ada draf juknis yang bisa diajukan kepada Dirjen SPPR,” ujar Farid

Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, turut membagikan kisah keberhasilan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Politeknik Agraria STPN di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Selama 52 hari, 510 orang taruna diturunkan untuk membantu percepatan peningkatan kualitas KW456. Hasilnya 1 orang taruna dapat menyelesaikan 10-18 bidang per hari,” ungkap Yanti.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sharing session upaya penyelesaian KW456. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Yan Septedyas, mengungkapkan bahwa jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari untuk mendorong penyelesaian KW456 di Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan ini, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang turut menyampaikan upaya yang dilakukan dalam mendukung penyelesaian KW456. Enggar Prasetyo Aji menjelaskan upaya Integrasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Bidang Tanah dengan Aplikasi KKP.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.